Etika Menggunakan Media Sosial

Kemudahan teknologi dan arus infromasi zaman now sudah dalam genggaman. Hal ini sudah pasti memiliki efek positif dan negatif. Tulisan kali ini saya coba angkat salah satu efek negatifnya.

Media Sosial termasuk salah satu kemudahan yang diberikan si "teknologi" yang sudah merambah ke berbagai kalangan. Peran aktif orang tua dan pendidikan agama menjadi "KOENTJI" dalam hal ini.
Pasti sahabat Muda Bersahaja, sering menemukan salah satu problematikanya, yakni "etika sopan santun dalam berkomentar di media sosial"

Kadang suka kesal sendiri, baca komentar bernada negatif dari oknum tertentu seperti berkata kasar, Ujaran kebencian, hujatan, dlsb. Terlalu bebas berkomentar dan berakhir kebablasan. Sangat disayangkan bila hal ini terus menerus terjadi dan menular ke orang lain. Saya bukan menulis sebagai psikolog, tapi jadi prihatin dengan keadaan demikian. Terasa "Aneh" melihat ada oknum yang senang/ seperti tidak ada beban moral berkomentar negatif tsb di media sosial. Terlepas dari suatu artikel yang berisi hoax/ mengundang emosi, sudah selayaknya sebagai pembaca budiman untuk menahan diri tidak terjebak ke hal negatif juga.

media sosial gabungan facebook twitter
(gambar by hipwee)

Nah, apakah sahabat termasuk salah satu oknum tersebut?
semoga saja bukan ya ^_^


Di Indonesia, perangkat hukum guna menjerat pelaku ujaran kebencian terdapat di pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11/2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 4 dan 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis setta pasal 156 KUHP, pasal 157 KUHP, pasal 310 dan 311 KUHP. Aturan tersebut terkait dengan perilaku menyerang kehormatan atau nama baik (pencemaran) serta menimbulkan permusuhan, kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu (SARA). Polisi juga tak tinggal diam dengan merebaknya kasus-kasus ujaran kebencian.
Korps Bhayangkara telah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/X/06/2015. Dalam surat itu, Polri menyebut ujaran kebencian adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan berita bohong.
Pelaku ujaran kebencian terancam pidana 6 hingga 4 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar bila terbukti melakukan perbuatannya.
(Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com dan https://www.hukumonline.com)


Sudah saatnya kita yang masih normal kadar sopan santunnya juga bergerak. Aktif menyebarkan komentar positif/ nasehat/ mengingatkan oknum bersangkutan bila bertemu di media sosial. Harapannya, agar oknum tsb sadar bahwa tindakannya salah, selain bisa mempengaruhi cara berkomentar pembaca lainnya, jeratan hukum pun menantinya.

Mari kita budayakan sopan santun berkomentar di media sosial.
Etika Menggunakan Media Sosial Etika Menggunakan Media Sosial Reviewed by Soezack on Rabu, Desember 12, 2018 Rating: 5

5 komentar:

  1. Wah matap ini, jika semua pengguna medsos mengetahui ini semua...
    Obat Hidrokel

    BalasHapus
  2. trims atas informasinya yang sangat bermanfaat

    BalasHapus
  3. Terimakasih informasinya sangat bermanfaat sekali :)

    BalasHapus
  4. lanjutkan artikel lainnya min. thank you

    BalasHapus
  5. terima kasih telah berbagi artikel ini, semoga kita semua bisa menerapkan akhlak yang baik dlaam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bersosial media

    https://rahmatanlilalamin.or.id

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.